Oleh: Muhammad Fadhla Zadi
Kabid RPK/KPK PC IMM Samarinda


Pengadaan kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,5 miliar memunculkan perdebatan di ruang publik. Sorotan ini bukan semata karena nilainya yang besar, tetapi karena kebijakan tersebut berlangsung di tengah agenda efisiensi anggaran nasional yang sedang digalakkan pemerintah pusat.

Sebagai mahasiswa yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, saya memandang isu ini perlu dilihat secara utuh. Bukan hanya dari sisi legalitas formal, tetapi juga dari aspek kepatutan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Secara normatif, saya mengakui bahwa pengadaan tersebut memiliki dasar hukum. Rujukannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan dinas kepala daerah dibatasi maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk jeep atau SUV.

Kendaraan yang diadakan berupa SUV hybrid 3.000 cc dan masih berada dalam batas ketentuan tersebut. Pemerintah provinsi juga menyampaikan bahwa pengadaan ini ditujukan untuk mendukung tugas dinas, termasuk mobilitas yang berkaitan dengan penguatan peran Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Dari sisi prosedur, disebutkan pula bahwa prosesnya mengikuti prinsip value for money serta efisiensi jangka panjang.

Namun bagi saya, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks nasional. Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menginstruksikan pemangkasan belanja non-prioritas. Fokus penghematan diarahkan pada perjalanan dinas, jasa konsultan, hingga pengadaan barang yang dinilai tidak mendesak, untuk dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan program pro-rakyat lainnya.

Penghematan nasional bahkan diklaim mencapai lebih dari Rp 300 triliun pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga menyarankan agar kepala daerah meninjau ulang kebijakan yang berpotensi tidak sejalan dengan semangat efisiensi.

Di titik inilah menurut saya perdebatan menjadi relevan. Legalitas memang terpenuhi. Namun pertanyaan publik tidak berhenti pada sah atau tidaknya aturan dilaksanakan. Saya melihat ada dimensi etis yang perlu dipertimbangkan: apakah pengadaan kendaraan dinas dengan nilai besar tetap relevan ketika kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur dan pengentasan kemiskinan, masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik. Bagi saya, hukum tidak hanya menuntut kepatuhan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap rakyat.

Karena itu, saya mendorong agar instansi terkait membuka ruang transparansi yang lebih luas. Audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan untuk meredam kecurigaan publik.

Kepercayaan masyarakat adalah fondasi stabilitas. Ketika kebijakan publik dianggap tidak selaras dengan rasa keadilan sosial, potensi keresahan bisa muncul. Transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kebutuhan untuk menjaga legitimasi pemerintahan.

Pada akhirnya, polemik ini bagi saya bukan hanya soal kendaraan dinas. Ini adalah cermin bagaimana kebijakan diuji oleh situasi dan sensitivitas sosial. Antara anggaran yang mapan secara regulasi dan kebijakan yang dinilai membingungkan secara moral, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Refi Fahreza